Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| "(2) |
Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)";
|
|
| "(3) |
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/110 dari harga jual pabrik atau sama dengan 8,2% (delapan, dua persepuluh persen) dari harga pita cukai";
|
| (1) |
Sesudah Pasal 3 menambah satu pasal menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :
|
||||
|
Pasal 3a
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.