Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
44 Tahun 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2025

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi yang diberikan pada satuan penerima, perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
  6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  7. Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
  5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
  6. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
  8. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025.


Pasal 3

(1) Bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. bekal kesehatan;
b. rumah sakit lapangan; dan
c. ransum khusus operasi untuk militer.
(2) Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.


Pasal 5

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat:
a. Faktur Pajak; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dengan cara memilih keterangan  “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(4) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN  PMK  NOMOR  ...  TAHUN  2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.

  
Pasal 6

(1) PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
e. PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan disetorkan ke kas negara.
(2) Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 7

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 539

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA