Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
542 Tahun 2025
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 542 TAHUN 2025

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pengendalian inflasi dan upaya menjaga stabilitas perekonomian di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta serta untuk mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara, perlu adanya pemberian pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubemur tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2041);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


KESATU :

Menetapkan pemberian pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan pribadi;
b. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum; dan
c. 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk:
1) bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan alat utama pertahanan dan keamanan namun tidak terbatas pada tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc (tiga ratus lima puluh cc), kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/ alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; dan
2) bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan namun tidak terbatas pada ambulans, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.


KEDUA :

Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah dengan berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.


KETIGA :

Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 


 
Ditetapka di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

ttd

PRAMONO ANUNG


Tembusan:
  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. lnspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA