Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER -13/PJ/2025
TENTANG
PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS CHARTER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK (
TAXPAYERS CHARTER).
(1) |
Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.