Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,
Menimbang :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Perusahaan adalah perusahaan industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Tax Sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Pemerintah Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
- Surat persetujuan penanaman modal baru adalah berupa Izin Prinsip Penanaman Modal, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
- Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya.
- Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat BPKIMI, merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
- Tim adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur BKPM, Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan BPKIMI yang melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengkajian permohonan serta evaluasi efektivitas kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BKPM.
(1) |
Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
- industri logam dasar;
- industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- industri permesinan;
- industri bidang sumberdaya terbarukan ; dan
- industri peralatan komunikasi.
|
(2) |
Selain Industri Pionir yang dicantumkan pada ayat (1), Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu dapat menetapkan Industri Pionir lainnya. |
(3) |
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan setelah dilakukan verifikasi dan kajian. |
(4) |
Verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim. |
(1) |
Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM melalui PTSP BKPM dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menempatkan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal di perbankan di Indonesia apabila permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan;
- Dokumen pengesahan badan hukum perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Surat Pernyataan adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili, yang dilengkapi dengan dokumen peraturannya;
- Formulir permohonan yang telah diisi oleh pemohon sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan ini.
|
(1) |
Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sebagai bahan rekomendasi kepada Kepala BKPM. |
(2) |
Dalam hal Kepala BKPM berhalangan selama 2 (dua) hari kerja, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berinisiatif melakukan verifikasi dan kajian. |
(3) |
Dalam rangka verifikasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menugaskan kepada Tim untuk melakukan verifikasi dan kajian. |
(4) |
Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi kelengkapan dan pengkajian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Perusahaan yang telah mengajukan permohonan diwajibkan untuk melakukan presentasi kepada Tim secara lengkap dan jelas tentang kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan melengkapi dokumen/data penunjang beserta kelengkapan yang masih diperlukan, selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja setelah permohonan diterima di PTSP BKPM.
(1) |
Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan pengkajian atas presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) |
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Tim menyusun uraian penelitian dan menyampaikan hasil verifikasi dan pengkajian kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. |
(3) |
Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian oleh Tim, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal merekomendasikan kelayakan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM. |
(1) |
Atas dasar hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan usulan yang disertai dengan uraian penelitian kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja. |
(2) |
Dalam hal usulan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak, Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja. |
Alur pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(1) |
Dalam rangka mengukur efektifitas kebijakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu dilakukan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim. |
(2) |
Dalam rangka untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perusahaan yang telah memperoleh keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala BKPM secara berkala setiap 6 (enam) bulan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
- realisasi produksi komersial;
- pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- realisasi penggunaan tenaga kerja; dan
- realisasi penggunaan dan alih teknologi.
|
(3) |
Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. |
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
GITA IRAWAN WIRAJAWAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 770
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.