Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penanganan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pejabat yang Ditunjuk sehubungan dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.