Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada Saudara penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang Club Membership, sebagai berikut :
Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki NPWP.
Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994, dapat dikelompokkan :
2.1. |
Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. |
2.2. |
Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit). |
Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas.
Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.